Rabu, 05 November 2008

SEKILAS TENTANG UNCLOS 1982

SEKILAS TENTANG UNCLOS 1982 (MAKALAH STRATEGI UNDANG-UNDANG PERIKANAN)
UU yang ditetapkan pada era kabinet Gotong Royong kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya ikan. Bahkan UU itu memberi kesempatan sangat besar kepada asing untuk mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya di ZEEI (zona ekonomi eksklusif Indonesia). Ini bisa dilihat dari Pasal 29 dan 30 UU No 31 tahun 2004 tersebut. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan RI hanya boleh dilakukan oleh warga negara RI atau badan hukum Indonesia. Sementara dalam ayat (2) disebutkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara RI berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Dari ayat (2) terlihat pemerintah sangat tergesa-gesa memberikan kesempatan kepada nelayan asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, tanpa terlebih dahulu melakukan berbagai kajian seperti yang telah disyaratkan dalam hukum laut Internasional (UNCLOS 1982). Dalam UNCLOS sangat jelas diatur bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada negara lain mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Serta bagaimana tata cara negara-negara yang diberikan kesempatan tersebut memanfaatkan kesempatan dengan baik. Dengan demikian ayat (2) tersebut merupakan bentuk "kesewenang-wenangan' pemerintah terhadap masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar: